detikNews
Perkosa-Ancam Bunuh Pacar, Pemuda di Aceh Dihukum 175 Bulan Bui
Seorang pemuda di Aceh Besar, Aceh, RRM (25), dihukum 175 bulan penjara. RRM dinyatakan terbukti bersalah memperkosa sang pacar.
Selasa, 23 Mar 2021 13:42 WIB