detikNews
Jadi Bandar Narkoba, Eks Wakil Ketua DPRD Bali Dibui 12 Tahun
Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU selama 15 tahun penjara.
Kamis, 07 Jun 2018 18:07 WIB







































