detikNews
RS Omni Cabut Gugatan Perdata & Hapuskan Denda Rp 204 Juta
RS Omni Internasional mencabut gugatan perdata atas Prita Mulyasari. Hal ini sekaligus menghapuskan denda Rp 204 juta sesuai isi putusan Pengadilan Tinggi Banten.
Jumat, 11 Des 2009 11:50 WIB







































