Komisi II DPR RI akan memanggil KPU dan Bawaslu buntut pemungutan suara ulang di 24 daerah. Komisi II DPR akan mengevaluasi terkait pelaksanaan pilkada.
MK memutuskan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) alias pencoblosan ulang Pilkada di 24 daerah. Anggota DPR mendesak evaluasi menyeluruh terhadap KPU.