detikNews
Mantan Bos PT Kimia Farma Divonis 5 Tahun Bui
Mantan komisaris PT Kimia Farma Trading and Distribution Budiarto Maliang terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan alat rontgen di Kementerian Kesehatan tahun 2007. Akibat perbuatannya, Budiarto divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.
Selasa, 24 Agu 2010 14:54 WIB







































