"Pihak Polda Metro Jaya juga telah berkoordinasi dengan berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas), salah satunya Barisan Ansor Serbaguna (Banser)," kata Yusri.
Dengan adanya aplikasi ini, masyarakat tidak perlu datang ke kantor polisi untuk melapor. Surat kehilangan juga bisa dicetak setelah pelapor mengunduh via web.
Polisi kembali mengungkap kasus penipuan perumahan fiktif bermodus syariah yang rugikan 3.680 korban dengan kerugian mencapai Rp 40 miliar. Ini imbauan polisi.