Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang pembatasan aktivitas masyarakat selama libur hari raya Idul Adha 1442 H.
Sejumlah syarat naik kereta api selama PPKM darurat diatur pemerintah. Hal ini dilakukan guna menekan mobilitas masyarakat. Simak syaratnya berikut ini.