BI mencatat realisasi program ekspedisi bawa rupiah ke daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) dalam 4 tahun terakhir telah mencapai Rp 237,9 miliar.
Yunus mengatakan penggunaan identitas maupun perusahaan orang lain untuk menampung uang hasil korupsi merupakan modus TPPU yakni menyembunyikan dan menyamarkan.