Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan untuk Angelina Sondakh dalam kasus korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional. Tapi vonis itu dinilai terlalu ringan dan pertimbangan hakim yang meringankan vonis dinilai tak relevan.
Dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara, hakim hanya menvonis Angelina Sondakh 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp 250 juta. Meskipun vonis itu terbilang rendah, KPK akan tetap menggunakan vonis itu sebagai dasar untuk mengembangkan kasus anggaran proyek di Kemenpora dan Kemendiknas.
"KPAI memberi apresiasi hakim yang menjadikan pertimbangan perlindungan anak dalam putusannya. Ini preseden baik dalam pengarusutamaan hak anak dalam penetapan kebijakan, termasuk putusan hukum," kata Wakil Ketua KPAI, Asrorun Niam.
Semenjak tiba di Pengadilan Tipikor hingga kembali ke Rutan Pondok Bambu, raut wajah politisi Partai Demokrat anggota Banggar DPR yang dinyatakan terbukti menerima suap itu berubah-ubah. Namun lebih banyak didominasi keceriaan.
Fakta persidangan menunjukkan uang yang digelontorkan Permai Group via Mindo Rosalina Manullang, hanya untuk proyek di Kemendiknas. Ini tercantum dalam amar putusan vonis hukuman 4,5 tahun yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Anggota FPD DPR nonaktif Angelina Sondakh dinyatakan bersalah dan divonis pengadilan Tikipor hukuman penjara 4,5 tahun penjara. Badan Kehormatan DPR segera memberhentikan permanen Angie dari DPR.
Sejak sidang perdana sampai pembacaan vonis hukuman, Brotoseno tak pernah sekalipun hadir menemani kekasihnya Angelina Sondakh. Meski begitu, Angie tetap bisa maklum.
Pengadilan Tipikor mengganjar Angelina Sondakh dengan vonis penjara 4,5 tahun dalam kasus dugaan korupsi pembahasan anggaran di Kemendikbud dan Kemenpora. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebesar 12 tahun. Bagaimana sikap KPK, apakah kecewa?
"Alhamdulillah kepada Allah meski mengalami sedikit rintangan, namun untuk masalah hukum saya harus berdiskusi dulu dengan penasehat hukum saya," ujar Angelina Sondakh.