detikNews
Aktivis Provokator Rusuh Bima Divonis Penjara 2 Bulan 7 Hari
Adi Supriadi, salah satu terdakwa aksi massa yang berujung rusuh di Kabupaten Bima, NTB, divonis hukuman penjara dua bulan tujuh hari oleh PN Bima, NTB. Sementara enam orang aktivis lainnya juga mulai menjalani sidang perdana.
Selasa, 31 Jan 2012 14:11 WIB







































