MA menjatuhkan hukuman mati kepada kakek Isnardi (75) karena mengedarkan narkoba. Vonis mati ini selaras dengan putusan yang dijatuhkan oleh PN dan PT.
Seorang hakim di Pengadilan Negeri Surabaya dilaporkan ke MA dan KY. Hakim itu dilaporkan karena diduga telah membocorkan putusan sebelum perkara disidangkan.