detikNews
RUU KUHP Tak Pidanakan Aborsi Korban Perkosaan, Ini Detailnya di UU Kesehatan
RUU KUHP tidak mempidanakan aborsi korban pemerkosaan. RUU KUHP juga tidak menghapus pasal-pasal di UU Kesehatan tentang detail aborsi korban perkosaan.
Rabu, 04 Sep 2019 17:51 WIB







































