detikFinance
Ada 5 Insentif Pajak Gajian Buat Berantas COVID-19, Ini Syaratnya
PP Nomor 29 Tahun 2020 menetapkan lima kegiatan yang bisa mendapatkan fasilitas insentif pajak penghasilan. Cek daftar insentif dan syaratnya.
Kamis, 25 Jun 2020 16:41 WIB