detikNews
RUU Ormas Dinilai Salah Arah, Keliru, dan Fatal
DPR dan Pemerintah belum mendapatkan formula pengaturan tentang definisi dan ruang lingkup ormas, termasuk kategori ormas asing. Mestinya DPR menyempurnakan aturan tentang perkumpulan dan yayasan, dan bukan merevisi UU Ormas.
Kamis, 12 Jul 2012 12:52 WIB







































