Hidayat merujuk kepada Pasal 28B UUD NRI 1945 yang berbunyi, bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Hal ini setelah beredarnya curhatan dari tenaga medis yang menyatakan dirinya dan anak-anaknya dijauhi dan ditolak oleh lingkungannya melalui media sosial.