Kasatpol PP DKI Arifin mengakui ada warga Jaktim yang gelar lomba 17-an. Namun, secara umum, katanya, warga DKI paham bahaya COVID-19 sehingga tak gelar lomba.
Ratusan warga Kota Bandung, melanggar protokol kesehatan dan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Para pelanggar diberi sanski-teguran.
Berbagai upaya dilakukan polisi Tuban untuk mengingatkan masyarakat soal protokol kesehatan cegah COVID-19. Salah satunya dengan menggandeng ojek online (ojol).
Pemerintah Kota Cilegon mulai menerapkan denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Ketentuan denda Rp 100 ribu bagi individu dan Rp 300 ribu bagi pelaku usaha.
Sebanyak 51 PNS Pemkot Ambon terkonfirmasi positif terpapar virus Corona setelah dilakukan tes swab massal. Sedangkan 171 hasil swab PNS lain belum keluar.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan penerapan denda pelanggar protokol kesehatan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru akan dicatat melalui aplikasi di ponsel.