detikNews
WNA-WNI dari Negara Terdapat Omicron Karantina 14 Hari, Selain Itu 10 Hari
Kepala BNPB menjelaskan alasan karantina 10 hari bagi pelaku perjalanan internasional dan 14 hari bagi pelaku perjalanan dari negara yang terdapat Omicron.
Senin, 13 Des 2021 15:56 WIB