Pemerintah resmi mengumumkan pelarangan segala kegiatan FPI. Salah satu pertimbangan ialah catatan pidana yang dilakukan anggota ataupun mantan anggota FPI.
Pemerintah telah memutuskan melarang apa pun kegiatan FPI. FPI akan segera mendiskusikan keputusan pemerintah tersebut dengan Habib Rizieq Shihab (HRS).
Menko Polhukam Mahfud Md menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI). Mahfud menyatakan FPI sudah bubar sejak 21 Juni 2019.
Bupati Banyuwangi mengajak ormas mengawasi dan kontrol terhadap kebijakan pemerintah saat pandemi COVID-19. Anas juga mengajak ormas memberikan pemahaman prokes
Muhammadiyah memberikan pandangan atas pernyataan Mahfud Md yang berbicara usulan Markaz Syariah menjadi pondok pesantren bersama. Berikut penjelasannya.