detikFinance
Wajib Label Berbahasa Indonesia Produk Non-Pangan Berlaku 1 Juli 2010
Pelaksanaan ketentuan wajib bagi produk barang non-pangan berlabel bahasa Indonesia dipercepat dari 21 Desember 2010 menjadi 1 Juli 2010.
Jumat, 09 Apr 2010 17:01 WIB







































