detikNews
Artidjo Kembalikan Mobil dan Perhiasan Eks Bupati Rina yang Dibui 12 Tahun
Hakim agung Artidjo Alkostar dkk menghukum mantan Bupati Karanganyar, selama 12 tahun penjara. Tapi, Artidjo dkk mengembalikan dua mobil dan perhiasan Rina.
Minggu, 14 Agu 2016 11:19 WIB







































