detikNews
MK Kabulkan Permohonan Sebagian Partai Garuda soal Verifikasi Parpol
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang nomor 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan Partai Garuda.
Selasa, 04 Mei 2021 20:09 WIB