Sidang perdana kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Prada Lucky digelar di Kupang. Terdakwa, Letnan Rahmad Faizal, tidak keberatan atas dakwaan.
Tim gabungan dari Polres Malinau dan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 4/Parahyangan menggagalkan penyelundupan 506,84 gram sabu di wilayah perbatasan Kaltara.
Polisi mengungkap jumlah uang teridentifikasi di rekening dormant yang hendak dicuri pelaku penculikan hingga menyebabkan kacab bank M Ilham Pradipta tewas.