Anjani Rahma Pramesti (23), pengemudi mobil yang menabrak tiga orang di Jl DI Panjaitan, Jaktim, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Namun tak ditahan.
Pemerintah lebih memilih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dibandingkan lockdown untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (COVID-19).
"Begini, Pak Said itu pada prinsipnya siap diperiksa, kita (kuasa hukum) tadi datang mengajukan permohonan untuk diperiksa di kediamannya," kata pengacara.
Dia menjelaskan proses pemeriksaan memakan waktu lama karena dirinya menjelaskan persepsi secara utuh dan maksud dari kata-kata yang dilontarkan dia dalam video