Kejati Riau menetapkan 3 tersangka korupsi dana bencana APBD Pemkab Pelalawan sebesar Rp 2,4 miliar. Dari 3 tersangka, 2 orang adalah PNS dan satu pihak swasta.
Kejati DKI menerima sprindik kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.