"Tanggal 4-6 September saat pendaftaran Cakada ke KPU, protokol kesehatan itu tidak berjalan. Sekarang 'protokol yang ketat' itu seperti apa?" kata Amir.
DKPP menilai konser tidak memberikan edukasi terkait visi misi paslon. Untuk itu, DKPP mengusulkan agar aturan konser di masa kampanye pilkada ditiadakan.
KPU mengevaluasi terkait kerumunan yang terjadi dalam tahapan pendaftaran bakal paslon di Pilkada 2020. Calon kepala daerah diminta membuat pakta integritas.
"Kami sarankan alat-alat proteksi ini menjadi alat peraga yang diwajibkan. Masker misalnya, dengan gambar paslon, nomor urut, namanya, boleh," kata Mendagri.