detikNews
Mulai Hari Ini Pemotor Lewat MH Thamrin Didenda Rp 500 Ribu
Besaran denda yang dikenakan maksimal adalah Rp 500.000 bagi para pelanggarnya. Nantinya akan ada tempat khusus yang disediakan sehingga proses sidang dari penilangan dapat langsung dilakukan.
Minggu, 18 Jan 2015 06:42 WIB







































