"Pergub ini memiliki 28 pasal dan mengatur semua kegiatan di DKI Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, pendidikan," ucap Anies.
Kapolri Jenderal Idham Azis berjanji akan mengingatkan personelnya agar lebih humanis saat membubarkan warga yang masih berkumpul di tengah wabah virus Corona.