Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) memusnahkan barang bukti dari 533 perkara terkait tindak pidana narkotika hingga senjata api ilegal.
PN Rantauprapat memvonis Anggota DPRD Labusel, Imam Firmadi dengan pidana penjara selama 2,5 tahun. Dia terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap warga.
Said Aqil mengungkap dampak perang biologi di era pandemi terhadap kebijakan suatu negara. Said Aqil menyebut RI bakal didikte oleh negara produsen vaksin.
Mantan anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel), Imam Firmadi, divonis 2,5 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap warga.