detikNews
Beda dari UU, Draf Perpres Sebut Pimpinan KPK Penegak Hukum
Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, pimpinan KPK tidak disebutkan sebagai penyidik dan penuntut umum.
Kamis, 26 Des 2019 22:46 WIB







































