Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperingatakan perusahaan lembaga jasa keuangan khususnya di industri pasar modal dalam menggunakan jasa influencer
Penguatan regulasi ini bertujuan untuk meminimalisir ketidakpahaman nasabah atas PAYDI dan meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko perusahaan asuransi.