Dakwaan korupsi hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton dengan terdakwa Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi dan Dirut PT Indobuild Co Pontjo Sutowo dianggap bertentangan dengan hukum acara pidana.
Presiden SBY diminta menonaktifkan Gubernur Sultra Ali Mazi. Namun Sekjen Depdagri Progo Nurdjaman menduga penonaktifan itu sifatnya hanya sementara saja.
Kasus korupsi Hilton membawa konsekuensi untuk Ali Mazi, yakni penonaktifan dari gubernur Sultra. Namun Presiden SBY dipastikan belum menerima surat permintaan penonaktifan itu.
Kasus HGB Hotel Hilton memasuki babak baru. Sidang perdananya digelar di PN Jakpus. Dua terdakwa, Ali Mazi dan Pontjo Sutowo, langsung diancam hukuman pidana 20 tahun.