detikNews
KPU DKI: Pasangan Calon yang Mundur dari Pilgub Terancam Dipidana
KPU menegaskan bahwa peserta Pilkada tidak bisa mundur setelah ditetapkan sebagai calon. Jika mundur tanpa alasan kuat, mereka bisa dipidana.
Sabtu, 12 Nov 2016 16:24 WIB







































