detikNews
Pelaku Pelecehan Paskibra Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kepolisian telah memintai keterangan sejumlah saksi dan korban terkait pelecehan seksual terhadap anggota Paskibra DKI. Polisi menjerat pelaku dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selasa, 31 Agu 2010 22:40 WIB







































