Sebanyak 29 kreator konten mengajukan permohonan uji materi Pasal 27 Ayat (3) tentang pencemaran nama baik dan Pasal 28 Ayat (2) tentang ujaran kebencian.
OJK mengeluarkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) bertajuk 'Menjaga Ketahanan Keuangan Syariah dalam Momentum Pemulihan Ekonomi'.