Gegara naikkan harga roti kentang sebesar Rp 600 perak, perusahaan ini dijatuhkan denda ratusan juta rupiah karena melanggar undang-undang yang berlaku.
Polda Riau memusnahkan barang bukti narkoba dari jaringan internasional. Barang bukti tersebut disita dari 35 tersangka yang ditangkap pada Maret-Mei 2025.