detikNews
Ini Pasal yang Ancam Calon dengan Pidana dan Denda bila Mundur dari Pilkada
Ketua KPU DKI menegaskan bahwa cagub cawagub yang mundur tanpa alasan kuat dapat dipidana. Ketentuan itu ada dalam Pasal 191 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.
Minggu, 13 Nov 2016 10:24 WIB







































