detikNews
Ajak Anak-anak, Deklarasi Kampanye Damai Diwarnai Pelanggaran
Menurut pasal 84 UU Pemilu, melibatkan anak-anak dalam kampanye adalah pelanggaran pemilu yang masuk kategori pidana. Sanksinya 3 sampai 12 bulan kurungan dan denda Rp 3 sampai 12 juta.
Senin, 16 Mar 2009 13:45 WIB







































