Pengamat kebijakan publik menilai tak ada yang salah atas dibukanya investasi untuk minuman beralkohol alias minuman keras (miras). Begini pertimbangannya.
PKB menilai perpres terkait investasi miras di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), hingga Papua sudah sesuai dengan kearifan lokal.
Pemerintah membuka pintu untuk investor baru baik lokal maupun asing untuk minuman beralkohol di 4 provinsi. Apa kebijakan ini akan memberi pengaruh ke ekonomi?
PW Pemuda Muhammadiyah Jatim menyatakan tegas menolak investasi miras. Mereka menilai masih banyak cara menarik investor selain membuka gerbang investasi miras