Sebuah video viral memperlihatkan momen pernikahan di atas bus. Dalam unggahan viral disebut menikah di bus bisa jadi solusi agar pernikahan tidak dibubarkan.
Kiai S (50) divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar setelah terbukti melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap santriwati. Ia menerima hukuman itu.
Sehari setelah mengumumkan positif COVID-19, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tetap menjalankan tugasnya melalui daring. Lalu bagaimana kondisinya terkini?
Satpol PP memergoki resepsi pernikahan warga di Kembangan Utara, Jakbar. Dekorasi resepsi pernikahan tersebut langsung dibongkar sebelum tamu undangan datang.