Seorang mahasiswi berinisial SF (21) diduga diperkosa oleh tetangganya. Mirisnya, Kepala Desa setempat malah menyuruh korban menikah saja dengan pelaku.
Pengadilan Tinggi NTB menolak banding I Wayan Agus Suartama. Pria difabel tanpa tangan itu tetap dihukum 10 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual.