MA memutuskan kontrak kerja sama SKK Migas bukanlah bagian informasi publik. Oleh sebab itu, tidak ada kewajiban bagi SKK Migas untuk membukanya ke masyarakat.
Djoko Tjandra, terpidana kasus hak tagih Bank Bali pada periode 90-an itu, tiba-tiba diketahui berada di Indonesia setelah bertahun-tahun diburu penegak hukum.
Pemprov DKI Jakarta berencana mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang mengabulkan gugatan Diskotek Golden Crown.
Terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, belum diketahui rimbanya. Namun dikabarkan Djoko Tjandra berada di Indonesia, bahkan sudah 3 bulan lamanya.