Balita Tersiram Kuah Panas, Wadanton Satpol PP Tersangka
Polisi menetapkan Wahyudi (40), Wakil Komandan Peleton (Wadanton) Satpol PP Pemkot Surabaya sebagai tersangka. Wahyudi dijerat pasal 351 ayat 2 dan pasal 360 ayat 1 KUHP karena lalai menjalani tugas hingga menyebabkan seorang bocah luka.
Selasa, 12 Mei 2009 16:23 WIB







































