Penilai KJPP MBPRU, Kokoh Pribadi, mengungkap soal 'hukum tak tertulis' hingga perbedaan umur kapal dalam sidang kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT JN.
Agus Salim, pemilik Raja Glow, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena mengedarkan obat herbal berbahaya. Sidang berlanjut dengan pembelaan.