detikNews
Komnas HAM Belum Simpulkan Kasus Marsinah Pelanggaran HAM Berat
Poin pokok dalam penuntasan kasus Marsinah adalah penetapan kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat. Itu perlu kajian berdasar UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Selasa, 08 Mei 2018 16:25 WIB







































