detikNews
Divonis 200 Bulan Bui, Ayah Pemerkosa Anak di Aceh Dijebloskan ke Penjara
MA memvonis ayah pemerkosa anak di Aceh, M, dengan hukuman 200 bulan penjara. M dijebloskan ke penjara setelah sempat divonis bebas Mahkamah Syar'iyah Jantho.
Kamis, 24 Jun 2021 15:17 WIB







































