Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Setneg telah menerima berkas pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Berkas pemecatan itu dikirim setelah permohonan banding PTDH Sambo ditolak.
Setelah proses banding atas pemecatan Irjen Ferdy Sambo ditolak, pihak kepolisian kirimkan berkas pemecatan mantan Kadiv propam tersebut ke Sekretari Negara.
Berkas pemecatan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan segera dikirim ke Sekretariat Negara (Setneg) menyusul ditolaknya permohonan banding Sambo.