Setya Novanto membela diri. Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP itu menampik menerima aliran duit perkara yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun itu.
KPK menilai apa yang dilakukan pengacara Setya Novanto dengan mengutip pernyataan Dirdik KPK Brigjen Aris Budiman dalam pleidoi adalah sesuatu yang aneh.