Polri telah menerima rekomendasi penyelidikan kasus Brigadir J dari Komnas HAM. Ada beberapa hal yang menjadi PR besar, salah satunya extrajudicial killing.
Komnas HAM merekomendasikan tiga sanksi untuk tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J. Sanksi tersebut ada yang berupa sanksi pidana dan sanksi etik.
Komnas HAM menemukan ada extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum hingga dugaan adanya kekerasan seksual dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Effendi Simbolon mengungkit kasus mutilasi warga di Papua dimutilasi prajurit TNI saat rapat kerja dengan Menlu Retno.
Mahfud menepis koreksi Amien Rais yang menyatakan TP3 menyerahkan buku putih ke Istana pada 9 Maret 2021. Dia menyebut tak ada yang diserahkan Amien Rais dkk.
Polri mengatakan pihak Pengacara Brigadir Yosua memang tidak diundang ke rekonstruksi yang digelar hari ini. Kamaruddin lalu menyinggung transparansi Kapolri.