Kejagung telah menerima salinan putusan MA yang menolak permohonan kasasi jaksa atas terdakwa pengusaha Henry Leo serta mantan Dirut PT Asabri Subarda Midjaja. Dengan demikian kasus Tan Kian pun resmi dihentikan.
Plaza Mutiara, yang dibeli menggunakan uang hasil korupsi dana Asabri, telah memberikan keuntungan bagi Tan Kian selaku pemiliknya. Karena itu, Departemen Pertahanan (Dephan) atau Asabri dapat menggugat pengusaha tersebut.
MA menerima permohonan kasasi yang diajukan jaksa dalam kasus kasus korupsi dana prajurit di PT Asuransi ABRI (Asabri). MA memperkuat putusan pengadilan sebelumnya.
MAKI mengadukan Kejari Jaktim ke Komisi Kejaksaan. Pengaduan tersebut terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas pencabutan atas sita Gedung Plaza Mutiara milik Tan Kian.
Tersangka kasus korupsi dana PT Asabri Henry Leo mengajukan gugatan perlawanan terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pasalnya, dalam putusan No 2118/Pid.B/2007/PN.Jkt.Tim tanggal 2 April 2008 dikatakan bahwa Plaza Mutiara dikembalikan kepada tersangka dugaan korupsi kasus yang sama, Tan Kian.
Meski SP3 atas Tan Kian, tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri, masih menunggu putusan MA, namun kejaksaan sudah melakukan koordinasi dengan Menhan. Kejagung berlaku hati-hati dan tak ingin salah tangkap.
SP3 terhadap tersangka Tan Kian dalam kasus dugaan korupsi dana Asabri belum dikeluarkan. Namun Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan praperadilan jika kasus tersebut dihentikan.
Jaksa Agung Hendarman Supandji telah meminta agar Jampidsus Marwan Effendy mendalami hubungan antara Hendry Leo dan Tan Kian. Pendalaman dimaksudkan untuk menjelaskan apakah adanya unsur kesengajaan dalam kasus Asabri.