detikNews
KPK Beberkan Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Pemberian FPJP Bank Century
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjawab eksepsi terdakwa kasus Bank Century (BC) Budi Mulya. Dalam eksepsi, Pejabat BI tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya.
Kamis, 13 Mar 2014 23:34 WIB







































